Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 November 2013

Penembakan di bandara Los Angeles, satu tewas, enam luka



Penembakan di bandara Los Angeles, satu tewas, enam luka

 Sabtu, 2 November 2013 10:59


Penembakan di bandara Los Angeles, satu tewas, enam luka


Merdeka.com - Seorang pria bersenjata otomatis melepaskan tembakan di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Los Angeles, Amerika Serikat, kemarin. Kejadian itu menewaskan seorang petugas keamanan dan melukai enam lainnya.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Jumat (1/11), polisi sudah mengidentifikasi pelaku penembakan adalah pria 23 tahun bernama Paul Ciancia. Dia kini sudah ditahan pihak keamanan.
"Saya mendengar puluhan tembakan. Terjadi kekacauan di tempat ini," kata seorang saksi bernama Brian Keech.

Asisten kepala polisi Los Angeles Earl Paysinger mengatakan pelaku penembakan terluka dalam baku tembak dengan aparat keamanan.

Pihak rumah sakit Ronald Reagen UCLA mengatakan kepada kantor berita Associated Press, tiga korban penembakan laki-laki tiba dari bandara. Satu korban tiba dalam kondisi kritis dan dua lagi dalam kondisi luka ringan.

Juru bicara Federasi Pegawai Pemerintah di Washington Tim Kauffman membenarkan satu petugas keamanan bandara tewas ditembak dalam insiden itu.

Kejadian penembakan di bandara itu sempat mengacaukan sejumlah jadwal penerbangan.

SUMBER : MERDEKA.COM

Senin, 29 Juli 2013

5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang

5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang

5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang
Kategori peristiwa

KTP Muhyaro. ©2013 Merdeka.com/parwitoWarga Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, heboh setelah salah seorang penduduknya ditangkap polisi. Usut punya usut, ternyata warga bernama Muhyaro (41) terlibat pembunuhan berantai.

Mendengar kabar itu warga pun berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Tak hanya dari Magelang, ada juga yang bela-belain datang dari Ambarawa, Temanggung, Kebumen, Purworejo, bahkan dari Yogyakarta.

Sebenarnya sudah lama Muhyaro memiliki tabiat jelek. Pada 2005, pria yang memiliki tiga istri itu ditangkap karena mencuri sapi. Tapi kasus itu tak sampai ke ranah hukum. Muhrayo hanya di sidang oleh warga dan perangkat desa.

Tapi kali ini perbuatan Muhrayo tidak bisa ditolerir. Entah dari mana asalnya, dia mengaku bisa menggandakan uang. Tak tanggung-tanggung salah satu korbannya adalah Yulanda Rifan, putra guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Karena akal bulusnya mulai terendus oleh manusia yang ingin cepat kaya, Muhrayo kalap. Dia menghabisi Yulanda, dan dua korban lain. Kini sudah tiga jenazah ditemukan, namun polisi menduga masih ada korban-korban lain.

Pengusutan kasus ini terkendala karena Muhrayo tewas setelah terjun ke jurang bersama anggota Direskrimum Resmob Polda Jateng AKP Yahya R Lihu. Kala itu tangan keduanya terborgol.

Sejumlah warga mengaku sudah melihat keanehan dari perilaku Muhrayo. Bahkan kehidupannya pun sangat misterius. Muhrayo lebih senang menutup diri, dan membatasi diri bergaul dengan warga.


5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang
Kategori peristiwa

1. Bangun rumah mewah di lereng gunung

Rumah itu berdiri kokoh dengan cat berwarna abu-abu, tak ada bangunan lain di sisi kiri dan kanannya. Rumah mewah di Desa Ngemplak itu ditempati oleh Muhrayo, pria yang mengaku bisa menggandakan uang.

Layaknya rumah seorang tersangka teroris, pria beristri tiga itu menutup rapat-rapat rumah, tak bisa sembarangan orang bertamu. Bahkan, untuk menuju rumah Muhyaro harus menyeberangi jembatan bambu sepanjang kurang lebih tujuh meter.

Warga menilai Muhyaro memang sudah hidup mewah dengan gelimangan harta. Di dalam rumah berkamar empat itu ada mebel mewah, dan lantainya berkeramik. Lokasinya memang cukup jauh dari pemukiman warga.



5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang


2. Sering terima tamu tengah malam

Warga Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, kerap kali memergoki Muhyaro menerima tamu saat tengah malam. Bahkan, para tamu yang datang itu dari luar kota, karena banyak warga tak mengenalinya.

Tak hanya datang lalu pulang, ada juga tamu yang menginap di rumah Muhyaro. Kedatangan tamu-tamu misterius semakin menjadi perhatian karena membawa mobil mewah dan sepeda motor bagus.

"Mungkin ada ritual saat itu. Tapi herannya, kok tidak pernah yang namanya ritual di luar rumah. Pasti di dalam rumah," ujar seorang warga, Hisyam.


 5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang

3. Petani yang ngaku bisa gandakan uang

Dalam kartu tanda penduduk (KTP), pekerjaan Muhyaro adalah petani atau pekebun. Namun entah dari mana asalnya, pria yang pernah mencuri sapi itu mengaku-ngaku bisa menggandakan uang.

Awalnya modus yang dilakukan Muhyaro dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan beberapa pasiennya. Kemudian, meningkat dengan mengaku memiliki kemampuan untuk menambah rejeki dengan cara menggandakan uang.

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan berakhir dengan pembunuhan korban-korbannya. Korban banyak yang terpikat karena ingin menambah jumlah uang yang akan digandakan. Bahkan, beberapa korban berkeinginan untuk menggandakan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

"Sehingga korban terpikat mencoba menambah uang lebih banyak. Tadinya Rp 30 juta berhasil dobel jadi 60 juta. Ada pengakuan sekitar Rp 300 juta. Bahkan ada korban (menggandakan) Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar untuk digandakan," ujar ujar Direskrim Polda Jateng Kombes Purwadi Aryanto.


 5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang

4. Suka ziarah ke makam keramat

Ziarah ke makam-makam keramat menjadi rutinitas Muhyaro. Dia meyakini dengan cara itu akan semakin mempertebal ilmunya.

Polisi yang curiga akhirnya menangkap Muhyaro di kawasan Solo saat sedang melakukan ritual berziarah di sebuah makam. Setelah diinterogasi dia mengakui telah menghabisi para pasiennya.

Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan penyisiran. Dan benar saja tiga jenazah ditemukan. Namun pengusutan kasus ini terkendala karena Muhrayo tewas setelah terjun ke jurang bersama anggota Direskrimum Resmob Polda Jateng AKP Yahya R Lihu.

  5 Sisi misterius si dukun jagal Muhyaro dari Magelang


5. 5 Tahun tidak bergaul

Sejak lima tahun lalu sebelum kasusnya terbongkar, Muhyaro memang sudah menutup diri. Dia membangun rumah mewah, dan membatasi aktivitas dengan warga. Rumahnya berdiri sendiri, hanya dikelilingi kebon.

Di mata warga Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Muhyaro adalah sosok laki-laki tertutup dan penuh misteri. Pria beristri tiga itu dikenal pendiam dan jarang bergaul dengan warga.

Sebelum dikenal sebagai dukun pengganda uang di kampungnya, Muhyaro sempat ditangkap warga karena mencuri beberapa ekor sapi. Akhirnya, warga pun sempat menyidang Muhyaro yang kala itu masih memiliki satu istri bernama Sutami.

Minggu, 14 Juli 2013

Pakistan Membara.....

Pakistan selidiki kasus kekerasan tiga perempuan Kristen

Reporter : Ardini Maharani
Minggu, 14 Juli 2013 13:14:00
Pengadilan Kota Lahore, Pakistan memerintahkan segera menyelidiki kasus pemukulan dan pengarakan tiga perempuan Kristen di Provinsi Punjab. Penyelidikan mendapat waktu dua pekan.
Surat kabar Times of India melaporkan, Ahad (14/7), bulan lalu tiga perempuan Kristem dipukuli secara brutal dan diarak telanjang oleh kelompok bersenjata diduga anak buah Muhammad Munir. Dia seorang tuan tanah di Punjab mendapat dukungan Liga Muslim Pakistan memenangi pemilihan umum baru-baru ini digelar.
Menurut kepala keluarga korban bernama Sadiq Masih penganut Kristen minoritas di Pakistan, saat itu anggota keluarga lelaki sudah pergi bekerja saat kelompok Munir menringsek ke dalam rumah Masih, demikian lansiran komisi hak asasi manusia untuk wilayah Asia.
Munir menuntut Masih menyerahkan anggota keluarganya yang terlibat perkelahian dengan putranya soal masalah ternak. Namun dia gagal menemukan anak-anak lelaki. Akhirnya Munir mengambil tiga menantu Masih dan mengarak keliling kampung. Beberapa anggota Munir melucuti pakaian para perempuan itu.
Para perempuan itu menjerit dan meminta tolong. Beberapa warga desa segera keluar dan menolong mereka. Para orang tua mengambil turban (pengikat kepala) untuk menutupi tubuh mereka. Warga desa meminta Munir dan kelompoknya meninggalkan perempuan itu.
[din]

Senin, 10 Juni 2013

Aksi Negatif Dari Pemain Sepak Bola Asing Di Indonesia



5 Aksi kriminal pesepakbola asing di Indonesia

Reporter : Dedi Rahmadi
Senin, 10 Juni 2013 10:27:04
Perekrutan pesepakbola asing diharapkan mampu memajukan sepakbola nasional yang kian terpuruk. Karena diharapkan pemain nasional dapat menyerap ilmu dari pemain asing tersebut.
Namun bagaimana bisa maju, sebab tidak sedikit pemain asing yang pernah merumput di Indonesia malah membuat ulah dengan melakukan aksi kriminal.

Pemain asing itu terlibat bermacam-macam kasus kriminal, mulai dari narkoba, penipuan hingga pencabulan.

Berikut pemain asing yang terlibat kriminal di Indonesia.



 




1. Hilton Moreira

Hilton Moreira, mantan penyerang Sriwijaya FC diamankan petugas Polres Metro Kota Tangerang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LS, pramugari Lion Air, tahun lalu. Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban, Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Tangerang.

"Iya benar dia ditangkap karena aduan tersebut," ujar salah satu pejabat kepolisian, Senin (27/02/2012).

Namun Moreira ditangkap pada Minggu (26/02) pukul 20.00 WIB, setelah pada hari Rabu (22/02) sebelumnya polisi menerima aduan dari LS.

Sementara keterangan berbeda justru didapat dari Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKBP Rahmat yang mengatakan menerima aduan dari LS kepada Polres Kota Tangerang pada Kamis (23/2) 01.00 WIB lalu.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami fokuskan pada teman korban yang juga seorang pramugara Lion Air berinisial AZ," ujar Rahmat.

 

narkoba. shutterstock

2. Michael Onuorah dan Austine Bosah Uchenna

Michael Onuorah (24) dan Austine Bosah Uchenna (39), mantan pesepakbola di divisi utama Liga Indonesia terlibat kasus narkoba. Keduanya menyelundupkan sabu seberat dua kilogram di Denpasar, Bali.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (13/12).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

 

Facebook.

3. Kamara Kelvin

Mantan pemain Persatuan Sepakbola Pekanbaru dan Sekitarnya (PSPS) asal Sierra Leone, Kamara Kelvin (28), ditangkap petugas Polresta Medan. Dia diringkus karena disangka terlibat penipuan memanfaatkan pertemanan di jejaring sosial Facebook.

Kamara ditangkap di rumahnya Taman Diponegoro 183, Taman Hijau Lippo, Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat (7/6). Dia diamankan bersama teman wanitanya, Nina Safitri alias Henny Amel alias Lina Putri (30), warga Kampung Sindang Karsa, RT 005/005, Depok, Jabar.

Mereka ditangkap karena turut melakukan penipuan terhadap jemaat Gereja Bethel Tabernakel, Medan Denai, Edward Pandiangan (34). Warga Jalan Sultan Syarif Kasim RT/RW 004/004, Desa Bagan Batu, Kecamatan Sinembah, Rokan Hilir, Riau ini tertipu hingga Rp 290 juta.

Pelaku utama penipuan ini, yaitu Papson, warga Afrika, belum tertangkap. "Otak pelaku sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto.



Ilustrasi Penganiayaan.


4. Roberta Acosta

Roberta Acosta, mantan pemain bola PSM Makassar asal Paraguay terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan.

Petugas Polres Jaksel sempat memproses kasus tersebut dan melakukan penahanan terhadap Acosta pada Oktober lalu.

 

berkelahi.

5. Bernard Mamadao

Bernard Mamadao, pemain Gresik United harus duduk di kursi pesakitan karena berkelahi dengan pemain Persis Solo Nova Zaenal. Pemain asal Liberia itu dan Nova terlibat perkelahian pada 2009 silam saat Persis Solo melawan Gresik United di Stadion Sriwedari.

Keduanya pemain akhirnya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surakarta. Pada 11 Maret 2010 majelis hakim memvonis bersalah keduanya dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Kedua pemain terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Jumat, 07 Juni 2013

Masyarakat Ketipu Para Lansia


Beli baju Rp 1 miliar, empat lansia menipu

Beli baju Rp 1 miliar, empat lansia menipu

 Empat orang yang sudah berusia lanjut terlibat penipuan dengan modus membuat sebuah perusahaan fiktif. Keempatnya yakni YP (66), S (61), TDT alias SC (61) dan ISP alias L (50).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan keempatnya membuat sebuah perusahaan fiktif untuk membeli sejumlah barang seperti baju dan juga bahan kain.

"Saat korban menagih, lokasi kantor tersangka sudah pindah," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).

Perusahaan yang dibuat keempat pelaku, lanjut Rikwanto, bernama CV Surya Karya Perkasa. Mereka mengontrak kantor dan gudang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Barang-barang yang dibeli pelaku senilai lebih dari Rp 1 miliar dan dikumpulkan di sebuah gudang. Pelaku membeli dengan menggunakan bilyet giro dengan pencairan selama sebulan kepada pemilik barang tersebut," terang Rikwanto.

"Saat jatuh tempo untuk pencairan, ternyata korban tidak dapat mencairkan uang, karena gironya kosong," tambahnya.

Saat korban mendatangi kantor pelaku guna menagih pembayaran, didapati bahwa ruko yang telah disewa pelaku telah kosong. Akhirnya, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Cengkareng dan ditangani Polda Metro Jaya.

Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika menuturkan pelaku diketahui berada di Cempaka Putih, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Akhirnya ditangkaplah di Cempaka Putih semalam (Kamis 6/6). Saat ditangkap para pelaku kedapatan hendak membuka toko baru dengan nama CV yang sama," papar Helmy.

Dari tangan pelaku, petugas menyita potongan pakaian, bijih plastik seberat tujuh ton dan surat sewa kantor.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang.