Sabtu, 02 November 2013

Nokia 'jungkalkan' HTC di pengadilan (lagi)



Nokia 'jungkalkan' HTC di pengadilan (lagi)

Sabtu, 2 November 2013 10:52
Nokia 'jungkalkan' HTC di pengadilan (lagi)
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Nokia menggugat HTC yang dianggap melanggar paten EP 0 988 024 yang mencakup 'struktur modulator untuk pemancar dan stasiun mobile'.

Baru-baru ini dilaporkan bahwa Nokia berhasil memenangi gugatan yang dilayangkan di Inggris kepada HTC. Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan mendukung perusahaan Finlandia tersebut dalam kasus pelanggaran paten, seperti yang dilansir BBC (1/11).

Sebenarnya, Nokia dan HTC sudah memulai perang paten sejak tahun lalu. Lebih dari 50 kasus telah terbuka dan saling melayangkan gugatan. Namun sejauh ini sepertinya Nokia berhasil memenangkan sebagian besar 'pertarungan' di pengadilan.

"Ini adalah pengadilan ketiga di tahun 2013 dengan HTC sebagai pelanggar paten Nokia. Meskipun sebenarnya jumlah paten yang dilanggar ada empat. Pada bulan September, Komisi Perdagangan Internasional AS menentukan pelanggaran dua paten Nokia oleh HTC. Bulan Maret, Pengadilan Mannheim memerintahkan HTC untuk menghentikan melanggar paten Nokia yang mencakup hemat daya," ujar juru bicara Nokia.

Tidak ada komentar: