Jumat, 07 Juni 2013

Masyarakat Ketipu Para Lansia


Beli baju Rp 1 miliar, empat lansia menipu

Beli baju Rp 1 miliar, empat lansia menipu

 Empat orang yang sudah berusia lanjut terlibat penipuan dengan modus membuat sebuah perusahaan fiktif. Keempatnya yakni YP (66), S (61), TDT alias SC (61) dan ISP alias L (50).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan keempatnya membuat sebuah perusahaan fiktif untuk membeli sejumlah barang seperti baju dan juga bahan kain.

"Saat korban menagih, lokasi kantor tersangka sudah pindah," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).

Perusahaan yang dibuat keempat pelaku, lanjut Rikwanto, bernama CV Surya Karya Perkasa. Mereka mengontrak kantor dan gudang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Barang-barang yang dibeli pelaku senilai lebih dari Rp 1 miliar dan dikumpulkan di sebuah gudang. Pelaku membeli dengan menggunakan bilyet giro dengan pencairan selama sebulan kepada pemilik barang tersebut," terang Rikwanto.

"Saat jatuh tempo untuk pencairan, ternyata korban tidak dapat mencairkan uang, karena gironya kosong," tambahnya.

Saat korban mendatangi kantor pelaku guna menagih pembayaran, didapati bahwa ruko yang telah disewa pelaku telah kosong. Akhirnya, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Cengkareng dan ditangani Polda Metro Jaya.

Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika menuturkan pelaku diketahui berada di Cempaka Putih, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Akhirnya ditangkaplah di Cempaka Putih semalam (Kamis 6/6). Saat ditangkap para pelaku kedapatan hendak membuka toko baru dengan nama CV yang sama," papar Helmy.

Dari tangan pelaku, petugas menyita potongan pakaian, bijih plastik seberat tujuh ton dan surat sewa kantor.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada komentar: